BAB I
PENDAHULUAN
Demokrasi adalah suatu pemikrian manusia yang mempunyai kebebesan berbicara,dan mengeluarkan pendapat. Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentangdemokrasi, yang hamper diketahui oleh semua orang. Demokrasi juga adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secaralangsung (demokrasi langsung) maupun secara perwakilan (demokrasi perwakilan).Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentangkekuasaan, atau lebih tepatnya pengolahan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalahsystem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradabanyang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiaporang yang selama ini di atas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak dan kewajiban yang kitamiliki, menjaga hak-hak dan kewajiban itu agar siapapun menghormatinya, melawansiapapun yang berusaha melanggat hak-hak itu.Untuk itu perlunya kita memahami bagaimana pentingnya kehidupan demokrasidalam bermasyarakat da bernegara agar terwujudnya sebuah demokrasi yang diharapkanoleh setiap rakyat.
A. Tujuan
•
Menjelaskan Pentingnya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat danBernegara.
B. Rumusan Masalah
•
Apa Pentingnya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat dan Bernegara.1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Latar Belakang
Demokrasi sebagai proses yang melibatkan warga Negara dalam pemerintahanmuncul kembali di beberapa kota pada zaman yunani kuno, sekitar akhir abad ke VI SM.Kemungkinan besar warga Athena lah yang mencetuskan kata
democratia
(demokrasi),yang merupakan gabungan dari dua kata,
demos
(rakyat) dan
kratos
(memerintah), untuk menggambarkan system pemerintahan mereka.Sebelum kita mengetahui bagaimana pentingnya demokrasi dalam bermasyarakat dan bernegara Indonesia terlebih dahulu kita harus mengenal bagaimana perjalanan sejarahdemokrasi dan perkembangannya di IndonesiaB.
Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasangsurut (fluktasi ) dari masakemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan bernegara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagaisisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapatdilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode sebagai berikut.1.Demokrasi pada periode 1945-1959 (Parlementer)Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. System parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamairkan dankemudian diperkuat dengan Undanga-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kuranguntuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapai musuh bersama dankemerdekaan tercapai, karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer memberi peluang untuk demokrasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.Undang-undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya system parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional (constitutionalhead) berseta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karenafregmentasi partai-partai politik usia cabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukuplama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkandestabilisasi politik nasional.2. Demokrasi pada periode 1959-1965 (terpimpin)Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur social politik. Dekrit presiden 5 juli dapat dipandang sebagai usaha mencari jalan keluar darikemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-UndangDasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama limatahun.2
Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukanUndang-Undang Dasar. Selain itu, banyak lagi tindakan yang menyimpang dariketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar, misalnya tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undanga Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenag untuk berbuat demikan.Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan PerwakilanRakyat hasil pemilhan umum ditonjolkan perananya sebagai pembantu pemerintahsedangkan fungsi control ditiadakan. Lagi pula pimpinan DPR dijadikan menteri dandengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagi pembantu presiden disamping fungsisebagai wakil rakyat.3. Demokrasi pada periode 1965-1998 (Pancasila)Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 sertaketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha meluruskan kembali penyelewengan terhadapUndang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam demokrasi terpimpin. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup Ir. Soekarno telah dibatalkandan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1196 telah menentukan ditinjaunyas kembali produk-produk legislatif dari masademokrasi terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah digantidengan suatu undang-undang baru |(No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas “kebebasan badan-badan pengadilan”. DPR Gotong Royong diberi beberapa hak control,disamping ia tetap mempunyai fubgsi untu membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi berstatus menteri.Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila antara lain :a.Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakan kembaliazas-azas Negara hukum dan kepastian hukum b.Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakiatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara, danc.Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya pengakuan dan perlindunganHAM, peradilan yang tidak memihak.Dengan demikian secaara umum dapat dejelaskan bahwa watak demokrasi pancasilatidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya.karena demokrasi pancasila memandangkedaulatan rakyat sebagi inti dari system demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama dalam menentukan nasibnya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang samasemua rakyat. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan warga Negara dalam menjalankan hak politik. Namun demikian “demokrasi pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagairetorika dan gagasan belum sampai pada tataran praktisi atau hanya penerapan. Karenadalam praktek kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan M. Rusli karim rezim orde baru ditandaiolehhal-hal berikut :3
0 komentar:
Posting Komentar