PERMASALAHAN TENAGA KERJA INDONESIA
Membicarakan permasalahan tenaga kerja Indonesia memang tiada habisnya. Ini merupakan penggambaran berbagai permasalahan tenaga kerja Indonesia dari daerah kabupaten Tulungagung kususnya kecamatan Besuki. Yang terdiri dari sepuluh desa yang wilayahnya dekat dengan laut selatan. Terkenal juga dengan tambang marmernya. 50 persen penduduknya adalah petani, sebagian bekerja di tambang marmer ada juga yang bekerja sebagai nelayan.
Para tenaga kerja Indonesia yang di sebut sebagai pahlawan, ternyata mereka tidak merasa seperti pahlawan, jauh dari kategori sebagai pahlawan. Eksan (25) salah seorang TKI asal desa besole kec.Besuki yang baru pulang dari Malaysia menuturkan, ketika mengurus paspor dan lain-lain sering di mintai uang pelicin oleh oknum PJTKI. Dan masih banyak pengalaman kesaksian dari para TKI yang lain.
Silih berganti kejadian dan peristiwa telah diberitakan di media televisi dan majalah, mulai dari penganiayaan TKI, pemulangan, pelecehan sexsual, bahkan sampai pada hukuman penjara atas TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi,Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong dan negara lainnya. Melihat kasus-kasus yang telah terjadi, maka dapat dianalisa secara perlahan-lahan mengenai permasalahan TKI ini.
Para tenaga kerja Indonesia yang di sebut sebagai pahlawan, ternyata mereka tidak merasa seperti pahlawan, jauh dari kategori sebagai pahlawan. Eksan (25) salah seorang TKI asal desa besole kec.Besuki yang baru pulang dari Malaysia menuturkan, ketika mengurus paspor dan lain-lain sering di mintai uang pelicin oleh oknum PJTKI. Dan masih banyak pengalaman kesaksian dari para TKI yang lain.
Silih berganti kejadian dan peristiwa telah diberitakan di media televisi dan majalah, mulai dari penganiayaan TKI, pemulangan, pelecehan sexsual, bahkan sampai pada hukuman penjara atas TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi,Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong dan negara lainnya. Melihat kasus-kasus yang telah terjadi, maka dapat dianalisa secara perlahan-lahan mengenai permasalahan TKI ini.
Ketidak mampuan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan membuat jutaan TKI mengambil keputusan untuk mengais rezeki di negeri orang, jauh dari tanah airnya.
Perlindungan dari pemerintah terhadap para TKI dibatasi oleh norma-norma hukum internasional.
Berdasarkan prinsip hukum internasional (par in parem no habet imperium:an equal has no authority over an equal), perlindungan penegakan hukum oleh suatu negara terhadap warga negaranya harus berhenti pada saat warga negara itu keluar dari batas Negara itu.
Komentar
Masalah-masalah ketenagakerjaan disebabkan oleh :
Pertama, yang jelas lapangan tenaga kerja dalam negeri yang kurang.
Kedua, upah buruh yang terlalu kecil.
Ketiga, oknum PJTKI. Masih banyaknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak mendapat izin dari Departemen Tenaga Kerja(Depnaker), sehingga menyebabkan aliran TKI tidak terkontrol.
Keempat, kurangnya perhatian dari pemerintah.
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Komentar : pasar tenaga kerja sangat membantu para pencari kerja untuk bertemu dengan lowongan kerja sehingga menguntungkan perusahaan dan pencari kerja. keuntungan bagi perusahaan adalah dapat secepatnya mendapatkan pergawai. sedangkan untuk pencari kerja dapat segera mendapatkan lapangan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar